CPNS 2019
Sudah Lolos PG SKD CPNS 2019, Berikut Simulasi Penentuan Peserta yang Berhak Ikut SKB
Berikut simulasi untuk menentukan apakah peserta CPNS 2019 bisa melanjutkan ke Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) setelah lulus SKD.
Berikut simulasi untuk menentukan apakah peserta CPNS 2019 bisa melanjutkan ke Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) setelah lulus Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKD).
TRIBUNPALU.COM - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) formasi 2019 saat ini masih dalam tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta harus berjuang untuk bisa lulus sesuai ketentuan.
Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN, Selasa (4/2/2020) lalu seperti diberitakan Kompas.com.
Namun tidak semua peserta yang lolos PF SKD langsung bisa melanjutkan ke tes SKB.
Data akan diolah melibatkan BKN
Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu.
Mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.
BKN Beri Penjelasan Soal Nasib 11.580 Formasi Kosong CPNS 2019 |
![]() |
---|
Diumumkan Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2020, Ini Daftar Link untuk Cek Hasil CPNS 2019 |
![]() |
---|
Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Ini 64 Link Kementerian/Lembaga yang Bisa Diakses |
![]() |
---|
Link Cek Hasil Seleksi CPNS 2019 yang Diumumkan Besok Jumat, 30 Oktober 2020 |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman CPNS 2019, Diumumkan Serentak, Ada Masa Sanggah 3 Hari di sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|