Asusila dengan WNA Portugal, Janda Muda di Aceh Kena Sanksi Adat: Diguyur Air Parit dan Diusir

Seorang janda muda yang nekat berbuat asusila dengan Warga Negara Asing (WNA) Portugal kini harus menerima sanksi adat.

Facebook via Tribunnews.com
Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sepakat memberi sanksi adat kepada wanita berinisial Y (31). Janda tersebut diduga berbuat asusila dengan warga Portugal berinisial J (41) di desa tersebut di rumah milik Y. Sanksi yang diberikan terhadap Y itu berupa pengusiran dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut. 

TRIBUNPALU.COM - Seorang janda muda yang nekat berbuat asusila dengan Warga Negara Asing (WNA) Portugal kini harus menerima sanksi adat.

Diberitakan sebelumnya J (41), warga negara Portugal ditangkap warga di sebuah rumah janda Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2/2020) malam.

Dia ditangkap karena diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial Y (31) di rumah wanita yang statusnya janda tersebut.

Kini sanksi adat pun harus diterima Y, di mana dirinya diusir dari tempat tinggalnya yakni Lhoksumawe.

Kakek di Depok Cabuli Anak-anak di Masjid, Lakukan Aksi Karena Kangen dengan Cucu

Dinsos Balikpapan Siap Urus 6 Bocah yang Jadi Yatim Piatu karena Orangtuanya Meninggal dalam Sehari

Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rafuddin menyebutkan, seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat.

Sanksi itu, sambung Rafuddin, juga diberikan kepada warga lain jika diketahui berbuat asusila di desa tersebut.

“Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa," terangnya dilansir dari Serambinews.com, Rabu (26/2/2020).

Sementara untuk WNA Portugal disebutkannya bukan wewenang pihak aparatur desa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi menjelaskan, penangkapan itu karena warga menduga pasangan non muhrim itu berbuat asusila.

Bahkan warga menyatakan keduanya sudah berhubungan intim.

“Warga Portugal itu bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe. Dia nginap di Hotel Rajawali. Menurut warga, keduanya sudah pernah diingatkan agar jangan berdua-duaan di rumah tersebut. Karena belum menjadi muhrim atau pasangan suami dan istri,” kata Irsyadi kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Harapan Rina Gunawan untuk Bunga Citra Lestari: Siap Jadi Ibu sekaligus Ayah untuk Noah Sinclair

Diduga Senggolan dan Tak Terima Mobilnya Lecet, Pengemudi Calya Pukul Sopir Ambulans di Bintaro

Namun, keduanya tidak mengindahkan peringatan itu.

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Sehingga, warga menangkap keduanya.

Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke polisi syariah (wilayatul hisbah).

Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved