Mulai 18 April, Ponsel Blackmarket yang Tak Terdaftar IMEI Tak Bisa Dipakai, Cek Lewat Situs Ini!
Mulai 18 April 2020, ponsel blackmarket yang tak terdaftar IMEI Kemenperin tak akan bisa dipakai lagi. Ini cara mudah untuk cek IMEI ponselmu.
TRIBUNPALU.COM - Menindaklanjuti maraknya perdagangan ponsel ilegal atau blackmarket (BM), pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pada Oktober 2019 silam.
Kebijakan pengendalian ponsel ilegal lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020 mendatang.
Regulasi ini difokuskan pada ponsel BM yang beredar di Indonesia dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.
Sementara untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal), maka tidak perlu khawatir akan terblokir.
• Pemerintah Segera Blokir Ponsel Ilegal Tak Ber-IMEI, Begini Cara Cek IMEI di Ponselmu
Hal ini diungkapkan oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Hal itu artinya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan seluler lokal sampai perangkat tersebut tidak lagi digunakan atau rusak.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah," ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.
• Segera Diuji Coba, Pemerintah Siapkan 2 Skema Blokir IMEI Ponsel Black Market
Ponsel ilegal tidak bisa dipakai lagi
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menegaskan bahwa apabila ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.
"Saya tegaskan, bukan sinyal diblokir tapi HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler," ujar Merza.
Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket masih dapat terhubung dengan WiFi, seperti yang diutarakan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto.
Hal itu juga berkenaan dengan skema whitelist atau upaya preventif yang artinya ponsel tidak akan menjangkau sinyal maupun layanan operator jika terbukti ilegal.
Untuk memastikan legalitas ponsel, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.
• Aturan Blokir Ponsel Ilegal Menggunakan IMEI Mulai Diresmikan Hari Ini
Lalu, bagaimana dengan nasib ponsel blackmarket yang sudah digunakan?
Dilansir Kompas.com, pada bulan Oktober 2019 lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa regulasi ini hanya akan berpengaruh pada ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir, sebab untuk saat ini tidak ada perubahan apapun yang akan memengaruhi pelanggan.
"Ada waktu enam bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian, seperti dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga mengatakan demikian.
Menurutnya, masyarakan yang membeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi tidak perlu khawatir, sebab ada mekanisme pendaftaran IMEI oleh pemerintah.
"Dalam enam bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga, seperti dilansir dari Kompas.com.
• Inilah Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel
Pemblokiran ponsel BM ini nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung dengan jaringannya melalui database ponsel resmi miliki pemerintah lewat mesin yang bernama SIBINA.
Apabila nomor IMEI tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam database pemerintah, maka perangkat akan diblokir dengan tidak diijinkan tersambung ke jaringan seluler.
Lalu, bagaimana cara mengecek nomor IMEI ponsel yang sudah terdaftar atau belum?
Cara mengecek IMEI terdaftar atau tidak bisa dilakukan langsung dari ponsel.
Caranya adalah mengetik *#06# pada ponsel, atau cari pada menu pengaturan Settings > About Phone > IMEI Information.
Selain itu, nomor IMEI juga bisa ditemukan pada punggung ponsel di beberapa merk ponsel.
Setelah mengetahui nomor IMEI dari ponsel maka kunjungi laman https://imei.kemenperin.go.id/ kemudian masukkan 15 digit nomor imei ke kolom yang ada.
Setelah memasukkan nomor IMEI pada laman resmi Kemenperin dan klik 'cari', makan akan muncul tulisan bahwa IMEI terdaftar atau tidak.

(TribunPalu.com/Kompas.com)