2 Terduga Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik di Semarang Diamankan Polisi

Polisi menangkap dua orang yang diduga menimbun masker dan cairan antiseptik saat terjadi kelangkaan di Semarang, Jawa Tengah.

Polda Jateng via Kompas.com
Belasan kardus berisi cairan antiseptik yang ditimbun pelaku. Polisi menangkap dua orang yang diduga menimbun masker dan cairan antiseptik saat terjadi kelangkaan di Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Polisi menangkap dua orang yang diduga menimbun masker dan cairan antiseptik saat terjadi kelangkaan di Semarang, Jawa Tengah.

Penimbunan ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya kelangkaan dua benda itu.

Polda Jawa Tengah kemudian menggelar patroli siber di media sosial.

Dalam patroli di dunia maya, polisi menemukan orang yang menjual masker dan cairan antiseptik dalam jumlah besar.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Alasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Timbun Masker Sejak Januari Tanpa Sepengetahuan Masyarakat

Emosi Lihat Fenomena Penimbun Masker, Aming: Yang Membunuh Bukan Virus Corona, Tapi Saudara Sendiri

Sisir Penimbun Masker, Tokopedia Minta Pengguna Ikut Laporkan Penjual Nakal yang Mainkan Harga

Presiden Jokowi Instruksikan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker

Belasan kardus berisi cairan antiseptik yang ditimbun pelaku.
Belasan kardus berisi cairan antiseptik yang ditimbun pelaku. (Polda Jateng via Kompas.com)

Polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga menimbun benda tersebut pada Selasa (3/3/2020).

Mereka adalah Ari (45), warga Semarang Timur yang diduga menimbun masker; dan Merriyati alias Kosasih (24), warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

Dari tangan dua orang ini, polisi menyita delapan boks masker kesehatan beragam merek dan 13 kardus berisi cairan antiseptik.

Polisi menduga dua orang ini sengaja menimbun masker dan cairan antiseptik untuk mencari keuntungan dari kepanikan warga terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Untuk selanjutnya, akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," kata Iskandar.

Dua terduga penimbun ini dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

(Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik di Semarang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved