Minggu, 31 Mei 2026

Pemerintah Tambah 4 Hari Cuti Bersama, Ini Jadwal Hari Libur Nasional 2020: Ada 9 Kali Long Weekend

Berikut jadwal Hari Libur Nasional & Cuti Bersama tahun 2020; total ada 24 tanggal merah, sembilan kali 'long weekend' dan 3 bulan tanpa tanggal merah

Tayang:
PEXELS.COM/rawpixel.com
Ilustrasi kalendar - Berikut jadwal Hari Libur Nasional & Cuti Bersama tahun 2020; total ada 24 tanggal merah, sembilan kali 'long weekend' dan 3 bulan tanpa tanggal merah 

TRIBUNPALU.COM - Setelah sebelumnya pemerintah telah menetapkan 20 hari libur dan cuti bersama sepanjang 2020, kini pemerintah menambahkan deretan daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.

Empat hari tersebut termasuk dalam deretan cuti bersama yang diresmikan pemerintah di beberapa hari besar keagamaan.

Penambahan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antarmenteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Hal tersebut dikatakan Muhadjir Effendi usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Kompas.com.

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu yakni:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panduan Lengkap Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id

Muhadjir Effendi mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indonesia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.

Muhadjir Effendi menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir Effendy.

Rapat keputusan ini dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

BKN Umumkan Hasil SKD CPNS 2019 pada 22-23 Maret 2020, Berikut Panduan Materi dan Pelaksanaan SKB

Sebelumnya, Surat Keputusun Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 telah dirilis pada Selasa (27/8/2019).

SKB tersebut ditandatangi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta 

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Kabar Baik, Upah Minimum di Provinsi Sulawesi Tengah Naik 8,51 Persen, Ini Rinciannya

Mulai 2020, Pasangan yang Akan Menikah Wajib Miliki Sertifikat Layak Kawin, Begini Cara Dapatkannya

Dalam SKB tersebut, pemerintah telah memutuskan sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari sebagai cuti bersama yang ada pada tahun 2020.

Dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com, berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni tiga hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan satu hari cuti bersama Hari Raya Natal.

Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei (Hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat).

Lalu Jumat 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah dan Jumat 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Terakhir, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis).

Total keseluruhan libur nasional dan cuti bersama adalah 24 hari.

Jadwal Turnamen Badminton 2020: Ada 26 Super Series BWF World Tour, Olympic Tokyo, Thomas & Uber Cup

5 Pemain Baru Dikabarkan Merapat ke Persib Bandung Pada 9 Januari 2020, Satu Pemain Asing

Enam kali long weekend

Dari deretan hari libur tersebut, ada beberapa kali momen libur yang bisa disambungkan dengan akhir pekan atau disebut long weekend.

Total ada sembilan kali long weekend atau akhir pekan panjang yang bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.

Sembilan kali long weekend tersebut yakni jatuh pada tanggal Jumat 10 April.

Kemudian Jumat 1 Mei, Jumat 29 Mei, Senin 1 Juni, Jumat 31 Juli, Senin 17 Agustus, Jumat 21 Agustus, Jumat 30 Oktober dan Jumat 25 Desember.

3 bulan tanpa tanggal merah

Meski ada kabar baik dengan adanya jumlah long weekend yang cukup banyak, tetapi ada juga momen tanpa tanggal dalam sebulan.

Terhitung ada empat bulan yang tidak ada tanggal merah.

Yakni bulan Februari, dengan empat pekan dalam 29 hari penuh tanpa tanggal merah.

Kemudian September, dan November sehingga para pegawai harus berpuasa liburan pada tiga bulan tersebut.

Jadi, manfaatkan kesempatan libur panjang ini untuk melakukan semua rencana Anda.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved