Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Ini Alasan Mahkamah Agung Membatalkannya
Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020) dikutip Tribunnews.com.
Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Soal batalnya aturan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal dibatalkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan oleh MA.
Perpres tersebut berisi tentang aturan kenaikan iuran yang harus dibayarkan masyarakat ke asuransi kesehatan pelat merah itu.

• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Iuran Kelas III Kembali ke Rp 25 Ribu
Seperti dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani memberikan tanggapannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
"Ya ini kan keputusannya memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS begitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara luas.
Namun dari sisi keuangan, asuransi ini justru merugi.
"Sampai dengan, saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," ujarnya.
Melihat situasi ini, Sri Mulyani pun akan mengkaji kembali.