Fakta Seputar Kasus Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, Kelima Pelaku Tidak Ditahan
Saat diusut polisi, ternyata aksi pelecehan siswi SMK yang viral di media sosial itu terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
4. Pelaku dan korban teman akrab
Polisi menyebut lima tersangka pelaku pelecehan yang menggerayangi tubuh siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara adalah sahabat akrab.
"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.
Indra mengatakan dari pengakuan lima tersangka dan korban, peristiwa tersebut hanya candaan.
Awalnya korban yakni R (17) tak mempermasalah peristiwa tersebut. Namun setelah video itu viral, orang tua R mengatahui dan merasa keberatan.
5. Tak ditahan polisi
Polisi menetapkan lima pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, sebagai tersangka.
Meski demikian, kelima tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari.
"Tidak ada yang ditahan karena para pelaku masih pelajar. Selain itu, orang tua (pelaku) memberikan jaminan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abas.
Dia mengatakan, meski para tersangka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.
Lima pelaku adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL.
Sementara dua siswi berinisial NR dan PN.
"Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
• Bukan Sosiopat, Dokter Spesialis Kejiwaan Sebut Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun Kemungkinan Idap Psikopat
• Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Kemungkinan Idap Sosiopat, Bukan Psikopat, Apa Ciri-cirinya?
6. Terancam 15 tahun bui
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun kurungan.
Beberapa tersangka juga dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sederet Fakta Video Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, 5 Tersangka Tak Ditahan Gara-gara Ini
Hari Raya Galungan, Umat Hindu di Palu Ucapkan Selamat Ramadan untuk Umat Muslim |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Investasi Tambang Nikel di Banggai |
![]() |
---|
Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu 14 April 2021 |
![]() |
---|
Kapala Biro Hukum Setda Sulteng Dilantik Jadi Pj Bupati Morut |
![]() |
---|
Dituding Berbohong oleh Rizieq Shihab, Bima Arya Bereaksi |
![]() |
---|