Antisipasi Virus Corona Covid-19, Kemenhub Kaji Pemberian Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat untuk tidak mudik lebaran.

Tribunnews.com/Hari Darmawan
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. 

Sementara itu, pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan untuk masyarakat agar tidak lebaran pada tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan kebijakan 
"Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus corona.

Luhut menyebut, upaya itu diambil demi keselamatan seluruh masyarakat.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario."

"Semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2020), dikutip Kompas.com.

Kebijakan itu diambil sebagai salah satu alternatif jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan bersama Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer dan Ketua Steering Committee MGPA, Happy Harinto melakukan jumpa pers seusai rapat koordinasi terkait penyelenggaraan MotoGP Indonesia antara Menko Kemaritiman dan Investasi, ITDC, dan unit usaha ITDC, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Maritim), Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Guna menyambut gelaran MotoGP Indonesia 2021, Kemenko Maritim mendukung penuh penyelesaian pembangunan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) yang merupakan sirkuit jalan raya untuk MotoGP pertama di dunia, dan penyiapan infrastruktur pendukung di kawasan pariwisata yang termasuk ke dalam lima destinasi super prioritas tersebut. Tribunnews/Jeprima
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat berlaku hingga 29 Mei 2020.

Adapun puncak arus mudik maupun arus balik terjadi pada seminggu sebelum dan setelah Lebaran.

Mudik Lebaran identik dengan berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim khususnya dari perkotaan menuju perdesaan.

Sehingga wabah Covid-19 jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan akan membuat penanganannya semakin sulit.

Apalagi masyarakat yang masih nekat mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Larangan Mudik Lebaran saat Pandemi Corona, Kemenhub Kaji Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved