Virus Corona di Indonesia
Kabar Baik! Ini Cara dan Syarat Agar Bebas Angsuran Selama Setahun, Pengajuan Berlaku Mulai Hari Ini
Ini tata cara dan syarat agar 'terbebas biaya angsuran' selama setahun. Pengajuan berlaku hari ini, Senin (30/3/2020) tanpa harus ke kantor pembiayaan
TRIBUNPALU.COM - Menyadari dampak virus corona Covid-19 terhadap perekonomian rakyat, Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan yang melegakan.
Jokowi pun mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki tanggungan kredit motor dan mobil.
Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.
• Hingga Senin (30/3/2020), 411 Orang Dirawat di RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet
• Ditemani 20 Selir, Raja Thailand Isolasi Diri di Hotel Jerman di Tengah Pandemi Virus Corona
• Novel Baswedan: Jika cuma Ancaman Lisan, Hukuman Mati Koruptor Dana Virus Corona tak Bakal Efektif

Tak hanya profesi tersebut, pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan itu juga berlaku bagi pengusaha kecil menengah.
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai dibawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.
"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.
• Corona Berimbas Negatif Pada Sektor Ekonomi, Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Motor untuk Ojek Online
Namun, kisah dari seorang pengemudi ojek online membuat publik bertanya-tanya kapan kebijakan Jokowi ini akan berlaku.
Pandemi Covid-19 di Indonesia per 31 Desember 2020: 8.074 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Sebaran Covid-19 per 27 Desember: 33 Provinsi Catat Kasus Baru, Total 108.452 Kasus Aktif |
![]() |
---|
Update Covid-19 di Indonesia per 25 Desember 2020: Tembus 700.097, Kasus Kematian Bertambah 258 Jiwa |
![]() |
---|
Data Kasus Virus Corona di Indonesia per 24 Desember 2020: 7.199 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Covid-19 per 21 Desember: Total 671.778 Kasus, Berikut 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi |
![]() |
---|