Virus Corona di Indonesia

Kabar Baik! Ini Cara dan Syarat Agar Bebas Angsuran Selama Setahun, Pengajuan Berlaku Mulai Hari Ini

Ini tata cara dan syarat agar 'terbebas biaya angsuran' selama setahun. Pengajuan berlaku hari ini, Senin (30/3/2020) tanpa harus ke kantor pembiayaan

KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Ini tata cara dan syarat agar 'terbebas biaya angsuran' selama setahun. Pengajuan berlaku hari ini, Senin (30/3/2020) tanpa harus ke kantor pembiayaan 

TRIBUNPALU.COM - Menyadari dampak virus corona Covid-19 terhadap perekonomian rakyat, Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan yang melegakan.

Jokowi pun mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki tanggungan kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Hingga Senin (30/3/2020), 411 Orang Dirawat di RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet

Ditemani 20 Selir, Raja Thailand Isolasi Diri di Hotel Jerman di Tengah Pandemi Virus Corona

Novel Baswedan: Jika cuma Ancaman Lisan, Hukuman Mati Koruptor Dana Virus Corona tak Bakal Efektif

Sebanyak 13 driver ojek online menjadi korban penipuan orderan fiktif di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (23/11/2019).
Ilustrasi ojek online (ISTIMEWA via Kompas.com)

Tak hanya profesi tersebut, pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan itu juga berlaku bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai dibawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Corona Berimbas Negatif Pada Sektor Ekonomi, Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Motor untuk Ojek Online

Namun, kisah dari seorang pengemudi ojek online membuat publik bertanya-tanya kapan kebijakan Jokowi ini akan berlaku.

Latifah mengaku didatangi debt collector untuk ditagih cicilan kendaraannya.

Ia pun menunjukkan video saat Jokowi menyatakan penangguhan cicilan selama setahun kepada debt collector.

Jokowi tegaskan belum ada rencana untuk lakukan 'lockdown' terkait wabah virus corona di Indonesia
Jokowi tegaskan belum ada rencana untuk lakukan 'lockdown' terkait wabah virus corona di Indonesia (Youtube Sekretariat Presiden)

Latifah menceritakan, debt collector itu datang ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020) sore ini.

"Tadi sore saya baru saja sampai, tiba-tiba datang kolektor nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved