Virus Corona di Indonesia
Kabar Baik! Ini Cara dan Syarat Agar Bebas Angsuran Selama Setahun, Pengajuan Berlaku Mulai Hari Ini
Ini tata cara dan syarat agar 'terbebas biaya angsuran' selama setahun. Pengajuan berlaku hari ini, Senin (30/3/2020) tanpa harus ke kantor pembiayaan
Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.
Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan motor.
Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi.
Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah dan tetap meminta ia membayar tagihannya.
Debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak Leasing soal pernyataan Jokowi itu.
• Ekonom: Indonesia Butuh Stimulus Rp1.000 Triliun untuk Tangani Dampak Virus Corona Covid-19
Lalu kapan kebijakan tersebut berlaku?
Mulai hari ini, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, perusahaan pembiayaan (leasing) bakal menerima restrukturisasi pada Senin (30/3/2020).
Dalam keterangannya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menuturkan restrukturisasi yang dimulai hari Senin, termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.
"Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Apa saja syaratnya?
Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.
Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.
• Imbas Virus Corona, Mulai Senin (30/3/2020) Bursa Efek Indonesia Ubah Jam Operasional
Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.