Virus Corona di Indonesia

Kabar Baik! Ini Cara dan Syarat Agar Bebas Angsuran Selama Setahun, Pengajuan Berlaku Mulai Hari Ini

Ini tata cara dan syarat agar 'terbebas biaya angsuran' selama setahun. Pengajuan berlaku hari ini, Senin (30/3/2020) tanpa harus ke kantor pembiayaan

KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Ini tata cara dan syarat agar 'terbebas biaya angsuran' selama setahun. Pengajuan berlaku hari ini, Senin (30/3/2020) tanpa harus ke kantor pembiayaan 

7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.

8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.

(TribunPalu.com/Kompas.com/Kontan)

Sumber: Kontan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved