Virus Corona di Indonesia
Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit serta Syarat & Cara Pengajuannya
Berikut daftar 97 bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit berserta syarat dan cara pengajuannya. Mulai dari bank umum hingga BPR.
4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.
• Jokowi Pimpin Rapat Bersama Para Menteri Secara Online, Bahas Percepatan Ekonomi Hadapi Virus Corona
7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.
8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.
(TribunPalu.com/Kompas.com)
Pandemi Covid-19 di Indonesia per 31 Desember 2020: 8.074 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Sebaran Covid-19 per 27 Desember: 33 Provinsi Catat Kasus Baru, Total 108.452 Kasus Aktif |
![]() |
---|
Update Covid-19 di Indonesia per 25 Desember 2020: Tembus 700.097, Kasus Kematian Bertambah 258 Jiwa |
![]() |
---|
Data Kasus Virus Corona di Indonesia per 24 Desember 2020: 7.199 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Covid-19 per 21 Desember: Total 671.778 Kasus, Berikut 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi |
![]() |
---|