PSBB Diberlakukan di Jakarta: Pertimbangan Menkes Terawan, hingga Bogor yang Ikuti Jejak Ibu Kota
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020).
TRIBUNPALU.COM - Untuk menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19 di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan supaya Jakarta diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (2/4/2020).
Anies Baswedan meminta Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.
Sehingga, Pemprov DKI Jakarta dapat segera membuat kebijakan yang tepat.
Pertimbangan Anies dalam mengajukan usulan PSBB adalah karena Jakarta telah menjadi episenter atau pusat penyebaran virus corona Covid-19.
Usulan PSBB Jakarta telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Akhirnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status PSBB untuk Jakarta.
Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020).
Berikut TribunPalu.com merangkum beberapa hal seputar penetapan status PSBB di Jakarta dari Kompas.com.
1. Lama Status PSBB di Jakarta
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.
Artinya, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Pedoman untuk PSBB yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.
Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.
Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
• Beli Masker via Online, Pria asal Palembang Kena Tipu: Transfer Rp36,4 Juta, Dikirimi Batu Bata
• Update Covid-19 Global per Selasa, 7 April 2020 Petang: Kasus Kematian di New York Lampaui China
• Penjelasan Ahli soal Orang Muda dan Sehat bisa Meninggal Dunia karena Virus Corona Covid-19
2. Pertimbangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.
Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
3. Enam Hal yang Bisa Dibatasi Pemerintah Daerah
Ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, sesuai yang tertuang dalam Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Yakni, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
• Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PNS Golongan I, II, dan III Tetap Terima THR dan Gaji Ke-13
• Donald Trump Permalukan Reporter karena Kesal Ditanya Soal Alat Tes Covid-19: Itu Memalukan!
4. Kota Bogor Mengikuti Jejak DKI Jakarta
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jika surat tersebut disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang telah disetujui Menkes lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, keputusan DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB ini harus diikuti dan didukung oleh wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"Kami merespons, karena DKI Jakarta sudah direkomendasikan melakukan PSBB. Dan saya pikir ini harus diikuti untuk mengefektifkan langkah-langkah penanggulangan sehingga tidak parsial," ucap Dedie saat menggelar rapat bersama DPRD Kota Bogor, Selasa (7/4/2020).
Dedie menuturkan, Pemkot Bogor tengah menyiapkan surat rekomendasi penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Di samping itu, pemerintah daerah juga sedang merumuskan sejumlah langkah dan mekanisme jika pemberlakuan PSBB ini jadi diterapkan di Kota Bogor.
"Kami juga menyampaikan hal ini kepada DPRD tentang rencana Kota Bogor untuk mengajukan surat kepada Menteri Kesehatan, soal PSBB. Saat ini suratnya sedang kami buat, semoga besok atau lusa bisa kami sampaikan kepada Kementerian," jelas Dedie.
• Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Jika Nekat Mudik di Tengah Wabah Corona
• Wamen BUMN Ugkap Tugas yang Diberikan Erick Thohir: Ditugasi Cari Ventilator Sampai ke Ujung Dunia
Secara umum, lanjut Dedie, DPRD Kota Bogor mendukung langkah tersebut.
Namun, sambung dia, para legislator meminta agar Pemkot Bogor juga harus memikirkan dampak lain yang ditimbulkan dari pemberlakuan PSBB tersebut.
"Pada hakikatnya, DPRD menyetujui semuanya. Akan tetapi, kami diminta menghitung dampak ekonomi dan dampak lainnya, jika memang PSBB di Kota Bogor ini diberlakukan," sebutnya.
"Kalau PSBB ini dilakukan secara bersama se-Jabodetabek, saya pikir ada efektivitasnya, daripada karantina wilayah parsial. Jadi lebih baik ini kita lakukan secara bersama-sama. Makanya, kami akan surati secepatnya Kementerian Kesehatan soal ini," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah, Nursita Sari, Nursita Sari, Ryana Aryadita Umasugi, Ryana Aryadita Umasugi