Panduan Lengkap Cara Isi Sensus Penduduk Online, Batas Akhir Pengisian di 29 Mei 2020

Sensus Penduduk 2020 online bisa dilakukan melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.

Editor: Imam Saputro
Badan Pusat Statistik (BPS)
Sensus Penduduk 2020. 

TRIBUNPALU.COM - Sensus Penduduk 2020 dilakukan secara online, sampai hari ini Anda masih bisa mengisi sensus sampai 29 Mei 2020.

Dikutip dari Instagram @bps_statistics, lewat Sensus Penduduk akan mendata perkembangan negara secara keseluruhan.

Perkembangan tersebut meliputi berbagai bidang dan sektor seperti, bidang transportasi, pariwisata, nilai tukar petani hingga harga perkembangan perdagangan besar.

Maka penting adanya untuk kita melakukan pengisian sensus penduduk setiap sepuluh tahun sekali.

Karena data dari satu penduduk sangat berarti untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Sensus Penduduk 2020 online bisa dilakukan melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.

Sementara, untuk pelaksanaan sensus wawancara, diundur 1- 30 September 2020.

Dengan adanya masa perpanjangan Sensus Penduduk 2020 via online, diharapkan lebih banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi mengisi sensus penduduk.

BPS mengimbau masyarakat agar mengikuti sensus penduduk dan berpartisipasi dalam mendata perkembangan penduduk Indonesia.

Maka pastikan Anda tercatat secara mandiri di laman resmi yang disediakan BPS dan jangan sampai lupa untuk mengisi sensus online.

Saat ini, sebanyak 32,4 juta masyarakat telah ikut berpartisipasi melakukan pengisian sensus mandiri secara online.

Sensus ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Anda dapat mengakses Sensus Penduduk melalui komputer, ponsel, maupun tab.

BPS juga mengimbau masyarakat agar tidak mengakses selain situs resmi dan hati-hati dengan penipuan data.

BPS mengatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.

Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved