Ditetapkan Tersangka Narkoba, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia erancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Vanessa Angel dalam jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019)
Serta denda maksimal Rp 100 juta.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kami lakukan dan kami kemarin melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudari VA," ungkap Kompol Ronaldo.
"Maka kami dari penyidik satres narkoba Jakarta Barat berkesimpulan telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba."
"Yang diatur dalam Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap dia.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tuturnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Halaman 3 dari 3