Driver Grab Bakal Dapat Santunan Rp1,5 Juta dan Rp3 Juta Jika Positif Terinfeksi Covid-19

Grab Indonesia akan memberikan santunan untuk mitra yang terjangkit Covid-19.

Dok. Grab
Ilustrasi GrabBike. Grab Indonesia akan memberikan santunan untuk mitra yang terjangkit Covid-19. 

"Selain layanan ​GrabFood, GrabExpress dan GrabFresh yang telah ada, kami telah memperluas layanan ​GrabMart​, layanan pengiriman kebutuhan harian milik Grab, dan layanan ​concierge on-demand  milik Grab, ​GrabExpress Nalangin ​di banyak kota di Indonesia," ungkap Neneng.

Kelima layanan tersebut dinilai pihak Grab akan membantu pelanggan untuk tetap berada di rumah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus.

"Layanan ini juga akan memberikan mitra pengemudi kami, baik GrabBike maupun GrabCar, peluang untuk mendapatkan penghasilan lebih banyak melalui Grab," ungkapnya.

Fitur GoRide Dihentikan Sementara di Jabodetabek, Ini Penjelasan Gojek

Program Relaksasi Keuangan

Selain itu, Grab juga melakukan upaya untuk mendukung program relaksasi keuangan pemerintah.

"Kami bekerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), sebuah perusahaan angkutan sewa khusus (​rental kendaraan), telah menjalankan program bagi mitra pengemudi GrabCar melalui ​penundaan biaya rental mobil ​hingga dua bulan ke depan," ujarnya.

Selain itu juga ​pemberian dana tunai ​sebagai bagian dari program loyalitas mitra yang tergabung dalam TPI.

Lebih lanjut Grab juga tengah ​membantu Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang difasilitasi oleh OJK mendata ​debitur ​leasing yang merupakan mitra pengemudi GrabBike dan GrabCar.

"Serta mereka yang terkena dampak dari pandemi ini sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK untuk pengajuan restrukturisasi pinjaman secara kolektif," ungkap Neneng.

Nonaktifkan GrabBike di Jakarta

Diketahui hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Grab menonaktifkan sementara layanan GrabBike di wilayah Ibu Kota.

Hal ini wujud dukungan Grab dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020.

"Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan," ungkap Neneng.

Neneng menyebut layanan GrabBike masih bisa digunakan di kota-kota lain di sekitar Jakarta.

"Layanan GrabBike masih dapat melayani ​penumpang di kota-kota sekitar DKI Jakarta seperti ​Depok, Tangerang dan Bekasi serta kota-kota lainnya di Indonesia​," ungkapnya.

Ilustrasi layanan GrabBike
Ilustrasi layanan GrabBike (Blog Grab Indonesia)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved