Ramadan 2020

Masih Punya Utang Puasa, Berikut Panduan Niat dan Tata Cara Membayar Sebelum Ramadan Tiba

Sebentar lagi ramadan akan tiba, jika kamu masih memiliki utang puasa, maka berikut panduan niat dan tata cara membayar utang puasa.

Editor: Imam Saputro
connector.ae
Ilustrasi Puasa 

Ada 3 golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya lanjut usia (HR. Al-Bukhari), orang yang sakit (HR. An-Nasa'i), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu berpuasa (HR. Abu Daud & Thabrani).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Jenis Fidyah

Berdasarkan pendapat beberapa ulama dari berbagai madzhab, diketahui bahwa fidyah diberikan dalam takaran satu porsi makanan pokok, plus dengan lauk-pauknya untuk makan orang miskin.

Tak Boleh Uang

Dari Al Baqarah dijelaskan bahwa membayar fidyah adalah memberi makan orang miskin.

Oleh karena itu apra ulama sepakat membayar fidyah tidak boleh dengan uang.

Waktu Pembayaran Fidyah

Bagi Anda yang tidak perpuasa, dan memenuhi kriteria golongan wajib fidyah, maka bisa langsung membayar Fidyah di hari itu juga (saat tidak berpuasa).

Waktunya adalah ketika berbuka puasa di hari terkait.

Kedua, Anda bisa membayar fidyah di hari lain, selama bulan ramadan.

Membayar fidyah saat bulan ramadan disebut lebih baik, namun jika Anda tidak bisa, dapat membayarnya di bulan lain, di luar ramadan.

Tata Cara Bayar Fidyah

Model pembayaran fidyah ada 2 cara, pertama dengan menyediakan makanan dan mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan (tidak puasa).

Kedua, memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan selama sekian hari yang ditinggalkan.

Fidyah bisa dilakukan sekaligus, misalnya Anda meninggalkan puasa 10 hari, maka diberikan kepada 10 orang miskin, atau bisa diberikan kepada 1 orang miskin, untuk makan 10 hari mereka. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved