Mudik Berpotensi Gagalkan PSBB dalam Pencegahan Covid-19: Masih Ada yang Tidak Khawatir soal Carrier

Di sejumlah kota besar, seperti DKI Jakarta dan sekitarnya, fenomena mudik lebih awal justru sudah terjadi.

kabarpenumpang.com
Ilustrasi mudik dengan kereta api. Hasil survei menunjukkan masih banyak penduduk yang merencanakan mudik saat libur Lebaran di tengah situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda saat ini. 

"Keputusan perantau yang bermukim di Jabodetabek untuk pulang ke kampung halaman, dilatarbelakangi oleh tidak adanya jaminan hidup di perantauan. Ini adalah hal yang logis, karena tuntutan biaya hidup yang cukup tinggi di Jakarta," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, 27 Maret lalu.

Perlu antisipasi

Dicky Pelupessy menilai, penerapan PSBB tidak akan cukup untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19, bila tidak diiringi dengan intervensi yang lebih tegas seperti melarang masyarakat berkumpul bersama, baik untuk kegiatan ibadah, mudik, maupun kegiatan lainnya.

Untuk itu, ia menyarankan, agar pemerintah lebih menggiatkan kampanye yang melarang masyarakat mudik.

Selain itu, mengatur dan mengantisipasi pergerakan masyarakat dari provinsi asal menuju provinsi maupun kabupaten/kota tujuan mudik.

"Ketiga, pengaturan dan antisipasi moda transportasi yang akan digunakan oleh masyarakat, terutama mobil, pesawat, dan kereta api sebagai tiga moda utama pilihan masyarakat untuk mudik," kata dia.

Sementara itu, pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Jabodetabek untuk mendata warga yang biasa melakukan mudik sesegera mungkin.

"Berkenaan penanganan penyebaran Covid-19 mendekati bulan puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020 dan dampak dari pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, perlu dilakukan pendataan," demikian tulis surat yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik, seperti dilansir dari Antara.

Pendataan dibutuhkan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai dampak pemberlakukan PSBB.

"Karena hal tersebut dimohon bantuan Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana daftar terlampir untuk mendata jumlah di wilayah masing-masing yang mudik beserta daerah tujuan mudik," ujar keterangan dalam surat tersebut.

Di lain pihak, Djoko menyarankan, selain memperketat pemeriksaan di pintu keberangkatan dan kedatangan moda transportasi seperti kereta api, bus, dan pesawat terbang, para pemudik yang menggunakan sepeda motor juga harus diwaspadai.

"Kepolisian memiliki kewenangan mengatur arus lalu lintas di jalan raya. Kepolisian dapat mengeluarkan maklumat penggunaan jalan raya saat mudik Lebaran beserta sanksi hukumnya," ujar dia.

Sejauh ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi untuk memperketat pelaksanaan mudik guna menjamin keamanan masyarakat di tengah wabah Covid-19.

Selain membatasi jumlah penumpang angkutan umum, bagi kendaraan roda empat pribadi juga harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat yaitu memberikan jarak antara penumpang satu dengan yang lain.

Di samping itu, bagi pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua, dilarang untuk membawa penumpang saat melakukan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mudik Jadi Ancaman Gagalnya PSBB Kendalikan Laju Covid-19..."
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved