4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Diberhentikan oleh Jokowi dari Komisioner KPAI
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo lewat Keppres yang ditandatangani pada Senin (27/4/2020).
"Berarti yang bersangkutan tetap meyakini pernyataan itu sebagai pernyataan yang benar. Di situ persoalannya," paparnya.
• Ketua GTPP Covid-19, Doni Monardo Berharap Rakyat Indonesia Bisa Hidup Normal pada Bulan Juli 2020
• Pengamat Komentari Mundurnya Achmad Purnomo dari Pilkada Solo: Gibran Rakabuming Jelas Diuntungkan
• Sistem Bersatu Lawan COVID Diluncurkan, Jamin Keterbukaan Informasi dan Data
4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty
Sehingga, ia menyampaikan bahwa pihaknya berkesimpulan, setidaknya terdapat empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty.
I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.
Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.
Maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.
Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.
"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.
Kedua yakni pelanggaran prinsip kepantasan,
I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.
Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.
Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).
"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.
Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.
Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.
"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Resmi Pecat Komisioner KPAI, Ini 4 Prinsip yang Dilanggar Sitty Hikmawatty