Buntut Video Prank Sembako Sampah, Youtuber Ferdian Paleka dan Rekannya Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menerapkan pasal berlapis pada kasus video prank pembagian sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNPALU.COM - Aksi prank sembako sampah yang dilakukan oleh Youtuber Ferdian Paleka rupanya berbuntut panjang.
Update terbaru, polisi menerapkan pasal berlapis pada kasus video prank pembagian sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.
Kasus tersebut melibatkan seorang Youtuber Ferdian Paleka dan beberapa temannya.
Polisi sebelumnya menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penerapan pasal tersebut terkait konten video yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta
Namun, kini polisi menambah penerapan pasal bagi para pelaku.
• Ferdian Paleka Akan Serahkan Diri Jika Followers Tembus 30K, Psikolog: Dia Kurang Mampu Berempati
• Rekan Ferdian Paleka yang Serahkan Diri Resmi jadi Tersangka, Polisi Minta Si Pembuat Prank Menyerah
• Polisi Minta YouTuber Ferdian Paleka Segera Menyerahkan Diri
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Adapun, Pasal 36 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sementara itu, Pasal 51 ayat 2 menjelaskan ancaman pidana bagi yang melanggar Pasal 36, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Seperti diketahui video prank yang diunggah di akun YouTube Ferdian Paleka ini sempat viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan aksi tak terpuji sekelompok pemuda yang membagikan bingkisan sembako palsu kepada waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung.
Bingkisan sembako tersebut berisi sampah tauge busuk dan batu.
Merasa sakit hati, para korban melaporkan hal itu ke Mapolrestabes Bandung, Senin (5/5/2020).
Atas dasar laporan itu, polisi akhirnya melakukan pencarian terhadap tiga pemuda yang terekam dalam video prank itu.
Satu orang berinisial T telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara, dua lainnya yakni Youtuber Ferdian Paleka dan A masih buron dan dalam pencarian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Menerapkan Pasal Berlapis untuk Kasus Video "Prank" Sembako ",
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Abba Gabrillin