Sudjiwo Tedjo Bandingkan Pengakuan Keluarga ABK Kapal China dan Menlu: Mengizinkan Tak Harus Tahu

Budayawan Sudjiwo Tedjo ikut menanggapi kasus ABK Indonesia yang jenazahnya dilarung ke laut di kapal China.

Instagram/president_jancukers
Sudjiwo Tedjo 

Jika kedua berita itu sama-sama benar, menurutnya bisa diambil kesimpulan kalau mengizinkan itu tidak harus mengetahui.

Tentu saja, hal itu hanya sindiran Sudjiwo Tedjo saja.

"Jika kedua berita ini benar, kesimpulannya:

Mengizinkan tidak harus mengetahui.

Kalau aku mengizinkan kamu memutuskan aku,

aku kan nggak harus tahu saat kamu bilang “Lo-gue end” ... betul?," tulis Sudjiwo Tedjo lagi.

DPR Minta Pemerintah Bersikap Tegas atas Dugaan Pelanggaran HAM ABK Indonesia di Kapal China

Jasad 3 ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Sekjen KIARA: Pemerintah RI Gagal Lindungi Pekerja Perikanan

Direktur Perkapalan Kemenhub Sebut Pelarungan Jenazah ABK WNI ke Laut Sudah Sesuai Prosedur

Hal serupa juga dipertanyakan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

 

Ia tak yakin dengan pernyataan Menlu Retno soal pemulsaran atas izin keluarga.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Luar Negeri Retno Marsudimengungkapkan kronologi kematian empat anak buah kapal ( ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China yang tengah menjadi sorotan pemberitaan media Korea Selatan.

Berdasarkan keterangan Retno, ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di rumah sakit.

Retno mengatakan, tiga ABK Indonesia yang dilarung ke laut itu merupakan awak kapal dari Kapal Long Xin 629.

Pertama, ABK berinisial AR mengalami sakit pada 26 Maret 2020, kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu nomor 8 untuk diobati di pelabuhan.

Namun, belum sempat menerima pengobatan, AR meninggal dunia pada 31 Maret 2020.

AR pun dilarung ke laut atas persetujuan keluarga.

"Dari informasi yang diperoleh KBRI pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari kelurga tertanggal 3 maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno melalui video konferensi, Kamis (7/5/2020) .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved