Seorang Pemuda di Lampung Nekat Bunuh Pemilik Warung Gara-gara Tak Terima Ditagih Utangnya

Warga mendengar korban menyuruh pelaku pergi dan menolak memberikan minum karena pelaku masih mempunyai utang.

(THINKSTOCK)
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUNPALU.COM - Tidak terima diusir dan disuruh membayar utang, seorang pemuda membunuh pemilik warung yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa pembunuhan itu terungkap dalam 24 jam oleh aparat Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Seputih Banyak, Inspektur Satu Heri Susanto mengatakan, pelaku berinisial RBT (27) alias Kemin.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun III, Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 3.00 WIB.

Viral Pedagang Daging Sapi Ternyata Jual Daging Babi di Bandung, Pelaku Hampir Setahun Lakukan Aksi

Pengamat Ekonomi: Produksi Vaksin dan Obat Covid-19 Sendiri, Agar Tak Bergantung pada Negara Lain

"Pelaku ditangkap karena diduga telah membunuh Susrini, pemilik warung di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Seputih Banyak," kata Heri saat dihubungi, Senin (11/5/2020) malam.

Menurut Heri, dari keterangan warga sekitar lokasi kejadian, Susrini ditemukan telah tewas di dalam warung pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan terlentang dan wajah tertutup boneka.

Utang ke korban

Dari informasi yang dikumpulkan petugas kepolisian, beberapa warga sempat melihat pelaku datang dan minum di warung korban pada pagi hari.

Warga mendengar korban menyuruh pelaku pergi dan menolak memberikan minum karena pelaku masih mempunyai utang.

"Pelaku diusir dan disuruh pergi. Pelaku diketahui mempunyai utang terhadap korban," kata Heri.

Dari barang bukti yang ada di lokasi, diduga korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kabel charger ponsel.

Heri mengatakan, dari penangkapan pelaku, pihaknya juga menemukan barang bukti yang adalah milik korban di rumah pelaku.

Barang bukti itu adalah tas hitam berisi gembok dan anak kunci serta ponsel milik korban. Barang bukti itu ditanam di bawah pohon pisang di belakang rumah pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Heri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Terima Diusir dan Disuruh Bayar Utang, Pemuda Ini Bunuh Pemilik Warung", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved