Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Gus Nadir: Bisa Digugat Kembali ke MA
Nadirsyah Hosen menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Pakar hukum Syariah sekaligus dosen tetap di Fakultas Hukum di universitas di Australia, Nadirsyah Hosen menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Nadir ini keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, MA berhak melakukan gugatan terkait kebijakan tersebut.
Hal ini diungkapkan Gus Nadir lewat cuitan di akun Twitternya.
"Menurut saya keputusan Jokowi yg terbaru ini bertentangan dg pertimbangan hukum MA sehingga kenaikan iuran BPJS bisa digugat kembali ke MA. Bukan besar-kecilnya kenaikan iuran, tapi alasan & konteks kenaikannya itu tidak pas. Sekian," tulis Gus Nadir.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020, Ini Rincian Biayanya Per Kelas, Pemerintah Beri Subsidi
• Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Per 1 Juli 2020,Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran di Tengah Pandemi

Sebelumnya Gus Nadir sempat menyinggung putusan MA yang sempat membatalkan kenaikan BJPS.
Gus Nadir merasa ada yang aneh dengan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
"1) Iuran BPJS dinaikkan lagi setelah sebelumnya MA membatalkan keputusan Jokowi menaikkannya," ujar Gus Nadir.
Gus Nadir menyebutkan bahwa MA ingin ada solusi lain terkait pengelolaan BJPS tanpa harus membebankan rakyat.
"Memang saat itu naiknya iuran BPJS sampai 100%. Tapi yg dipersoalkan dlm argumen MA bukan besar atau kecilnya prosentase kenaikan iuran BPJS tetapi naiknya iuran itu karena kesalahan kelola BPJS. Cari solusi lain utk mengoreksinya, bukan dg membebankan kpd rakyat. Begitu kata MA," paparnya.
Ia menegaskan bahwa saat MA tidak menginginkan adanya kenaikan iuran BPJS.
Namun sekarang Presiden Jokowi justru membuat kenaikan yang lebih tinggi dari yang sebelumnya.
"Dengan kata lain, MA tidak mau ada kenaikan iuran BPJS. Nah, skr pemerintah Jokowi menaikkan lagi iuran BPJS yg tdk setinggi sebelumnya," sambung Gus Nadir.
Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BJPS Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.