Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: MA Tak akan Campur Tangan, Ada Konsekuensi Presiden Dimakzulkan

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pun menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

Instagram.com/sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi wabah virus corona Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden tentang naiknya iuran BPJS Kesehatan telah diteken Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pun menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan ikut campur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

Ilustrasi BPJS Kesehatan - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali setelah sempat dibatalkan oleh MA akhir tahun lalu.
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali setelah sempat dibatalkan oleh MA akhir tahun lalu. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," katanya, Rabu (13/5/2020), dilansir Kompas.com.

Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Kamis, 14 Mei 2020: Tercatat 394 Orang Dinyatakan Sembuh

WHO Sebut Konsep Herd Immunity tanpa Vaksin untuk Tangani Covid-19 Berbahaya

MA menyebutkan akan mengadili perkara itu apabila ada pihak keberatan yang mengajukan kepada pihaknya.

"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tandasnya.

Mengenai pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, MA hanya berkeyakinan Jokowi sudah melakukan pertimbangan secara seksama.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dri Fraksi PKS, Anshory Siregar, meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, Anshory meminta Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dicabut.

Anshory menilai pemerintah tidak peka dan empati pada masyarakat yang saat ini tengah dilanda kesusahan akibat virus corona.

Tak hanya itu, menurut Anshory pemerintah juga tidak memberikan contoh yang baik dalam ketaatan hukum.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid 19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan" tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved