Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: MA Tak akan Campur Tangan, Ada Konsekuensi Presiden Dimakzulkan
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pun menuai tanggapan dari sejumlah pihak.
Sehingga nantinya jumlah yang akan dibayarkan tetap Rp 25.500.
Meski begitu, pada 2021 mendatang, subsidi dari pemerintah akan berkurang Rp 7.000.
Ini berarti jumlah yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah sebesar Rp 35.000.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Sania Mashabi/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Naik lagi, MA Tak akan Campuri hingga Pengamat Sebut Miliki Konsekuensi Serius
Berita Terkait