Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ahli: Lebih Baik Pemerintah Perbaiki Strukturnya Dulu

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg, menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Tribun Timur
ILUSTRASI BPJS Kesehatan. Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg, menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini pun menuai polemik dan menjadi sorotan dari sejumlah pakar.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg, menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.

Menurut Agus, dibanding menaikan iuran, seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan dalam struktur BPJS Kesehatan.

Seperti data kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih perlu dibenahi.

Hal ini penting agar penerima realokasi anggaran BPJS Kesehatan tepat sasaran.

"Seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan-perbaikan yang jelas kepada publik."

"Karena selama ini data tentang kepesertaannya nggak jelas," tutur Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Terulang Lagi, Presiden AS Donald Trump Tuding China sebagai Sumber Virus Corona Covid-19

Laode Nilai Jokowi Lawan Putusan MA Soal BPJS: Ini Bukan Negara Lagi Hukum tapi Negara Kekuasaan

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Selain itu, Agus menerangkan, pemerintah juga harus memperbaiki mengenai tata kelola pembiayaan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, menurut Agus, ada tiga aspek kesehatan yang perlu diperbaiki karena berbiaya besar.

"Pemerintah harus memperbaiki tentang tata kelola dan pembiayan di tiga aspek yang biayanya besar selama ini," jelas Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.

Menurutnya, tiga aspek tersebut di antaranya adalah persalinan, penyakit katarak, dan terapi medik.

Ia menjelaskan, selama ini biaya persalinan termasuk biaya yang paling tinggi di BPJS Kesehatan.

"Padahal yang namanya orang melahirkan itu posisinya tidak sakit."

"Selama ini diamsumsikan orang melahirkan ini sakit padahal proses alamiah, kecuali operasi caesar," tambahnya.

Pasien Covid-19 Meninggal Capai Seribu Jiwa, Indonesia Catat Kasus Kematian Terbanyak Kelima di Asia

Anies Kunjungi Rumah Fadli Zon, Yunarto: Pilih Kunjungi Koleksi Keris Dibanding Cek Kondisi Rakyat

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved