Idul Fitri 2020
Bacaan Niat, Tata Cara, dan Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah dari MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 yang berisikan tata cara shalat Idul Fitri di rumah, berjamaah maupun sendiri.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19 yang sedang merebak, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah saja, termasuk beribadah.
Menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, umat Muslim pun diimbau untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 yang berisikan tata cara shalat Idul Fitri di rumah, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendiri.

Mengenai boleh atau tidaknya sholat Idul Fitri di rumah serta aturan ibadah di tengah pandemi Covid-19 telah dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020.
Fatwa tersebut berisi tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 yang bisa Anda download di akhir artikel ini.
Niat Sholat Ied
Niat Salat Idul Fitri untuk imam:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman lillahi ta’alaa"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri untuk makmum: