Bahar Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Tim Hukum Nilai Pemindahan Sebagai Bentuk Diskriminasi
Tim penasihat hukum merasa keberatan terhadap pemindahan Habib Bahar bin Smith ke lapas Nusa Kambangan.
(Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.)
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).
Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, untuk Habib Bahar ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan. Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan. Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," Rika menjelaskan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Nilai Pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan Bentuk Diskriminasi,
Berita Terkait