Fadli Zon Sebut Pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Nusakambangan Tak Diketahui Pihak Keluarga

Politisi Fadli Zon menyoroti pemindahan Bahar Smith dari lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Politisi Fadli Zon menyoroti pemindahan Bahar Smith dari lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).

Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.

Bahar Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Tim Hukum Nilai Pemindahan Sebagai Bentuk Diskriminasi

Bahar Smith Dipindahkanke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa Malam

Baru Saja Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). ((Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.))

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.

Setelah pemindahan tersebut, Fadli Zon mengaku telah mendapatkan kabar dari istri Bahar Smith.

Kepada Fadli Zon, istri Bahar Smith mengatakan bahwa pihak keluarga tidak mengetahui adanya pemindahan tersebut.

Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.

"Barusan sy dpt telpon dr istri Habib Bahar bhw pemindahan tsb tdk diketahui keluarga maupun Tim Pengacara," tulis Fadli Zon.

Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengatakan bahwa pihak keluarga dipersulit untuk menjenguk Bahar Smith di Lapas Gunung Sindur.

Menurut Fadli Zon hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin sewenang-wenang.

"Keluarga jg dipersulit ketika mau menjenguk di Lapas Gunung Sindur. Knp jd makin sewenang2 begini ? ⁦Apalagi ini bln Ramadhan jelang Idul Fitri," pungkas Fadli Zon.

Alasan Bahar Smith Kembali Ditangkap

Bahar kembali ditahan karena telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran. Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

Bahar bin Smith Dijebloskan Lagi ke Penjara, Dua Hal Ini yang Ia Langgar Saat Menjalani Asimilasi

Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Keluar dari Lapas Kelas II A Cibinong, Sabtu Sore

Tim Penasehat Hukum Menilai Pemindahan Bahar Smith adalah Bentuk Diskriminasi

Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Novel Bamukmin, mengatakan upaya pemindahan kliennya itu merupakan bentuk diskriminasi.

"Alasan karena pendukungnya yang memang setia meminta Habib Bahar dilepaskan dan dianggap kumpul. Kumpulnya itu berbahaya untuk PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar,-red) dan gaduh," kata dia, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Dia membandingkan dengan upaya penahanan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Lapas Cipinang, pada beberapa tahun lalu.

"Padahal waktu Ahok pendukungnya juga lebih parah membuat rusuh di depan Lapas Cipinang. Tetapi, Ahok tidak dipindah ke Nusa Kambangan," ujarnya.

Dia mengaku salah tim penasihat hukum, Ikhwan Tuankota sudah bertemu dengan Habib Bahar pada Selasa malam di Lapas II A Gunung Sindur.

Menurut dia, tidak semua penasihat hukum dapat bertemu dengan Habib Bahar.

"(Habib Bahar,-red) sudah ketemu dengan Pak Ikhwan Tuankota selaku penanggungjawab tim kuasa hukum. Hanya Pak Ikhwan yang masuk itupun sudah malam hari, karena jamaahnya masih menunggu di luar melakukan aksi-aksi orasi," tambahnya.

(TribunPalu.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved