Tekan PHK akibat Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Stimulus Koperasi Rp43,8 Miliar

Melalui adanya bantuan ini, diharapkan tak ada koperasi di Bali yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

Dok Tribun Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster 

Keberadaan perangkat organisasi koperasi ini harus diketahui oleh Perangkat Daerah yang menangani Koperasi dan Usaha Kecil Menengah provinsi/kabupaten/kota.

Koperasi yang menerima PBSU juga harus berbadan hukum, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua kali berturut-turut, adanya surat pernyataan koperasi terdampak Covid-19 bermaterai dan melampirkan laporan keuangan/neraca.

Neraca yang disampaikan yakni dari Januari sampai April 2020 sehingga dapat diketahui apakah koperasi tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.

Proses pengajuannya, koperasi binaan provinsi dapat langsung mengusulkan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sesuai dengan form yang telah disiapkan.

Sementara koperasi binaan kabupaten dan kota dapat mengusulkan kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Koperasi.

Nantinya bupati/wali kota akan mengusulkannya lebih lanjut kepada Gubernur Bali melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Setelah mendapatkan usulan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali akan melakukan verifikasi atas usulan yang disampaikan bupati/wali kota.

Nantinya Gubernur akan menetapkan PBSU koperasi binaan provinsi dan kabupaten/kota melalui keputusan gubernur.

 Segala ketentuan ini sudah diatur dalam lampiran III Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cegah PHK Karyawan, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Rp 43 Miliar Lebih untuk Stimulus 4.004 Koperasi
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved