Calon Jemaah Haji 2020 Ingin Tarik Kembali Setoran Pelunasan? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Daftar dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik kembali setoran pelunasan.
2. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS)
3. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkan aslinya
5. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Setelah jemaah haji memenuhi beberapa dokumen tersebut, proses pengembalian dana setoran akan berlanjut.
Berikut tahapan terkait penarikan dana setoran pelunasan Bipih:
1. Kepala kantor Kemenag kabupaten dan kota menajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis
2. Permohonan itu akan dikirim secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat tersebut dan melakukan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
5. BPKH kemudian mengirim Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bank Penerima Setoran (BPS)
6. BPS langsung mentransfer dana setoran pelunasan ke rekening calon jemaah haji
7. BPS mengkonfirmasi sudah melaksanakan transfer pengembalian dana di aplikasi SISKOHAT
• Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Kamis, 4 Juni 2020: Ada 62 WNI yang Terinfeksi di Qatar
• Kasus Remaja Bunuh Bocah di Sawah Besar, Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NF
• Tanggapan Refly Harun soal Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo atas Pemblokiran Internet di Papua
Tahapan tersebut akan berlangsung kurang lebih selama sembilan hari.
Muhajirin menjelaskan, tahapan pertama di kantor Kemenag kabupaten dan kota selama dua hari.