Calon Jemaah Haji 2020 Ingin Tarik Kembali Setoran Pelunasan? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Daftar dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik kembali setoran pelunasan.

tribun timur/muhammad abdiwan
FOTO ILUSTRASI - Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9/2014). Sebanyak 455 jamaah calon haji asal Kota Makassar dan Soppeng yang tergabung dalam kloter satu Embarkasi Hasanuddin Makassar diterbangkan menuju Jeddah, Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah haji. 

Kemudian di Ditjen PHU selama tiga hari dan BPKH dua hari.

Setelah itu proses transfer dari BPS akan memakan waktu selama dua hari.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," terang Muhajirin dikutip dari Kemenag.go.id.

"Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)."

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," tambahnya.

Tercatat sebanyak 198.765 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan Bipih 2020 ini.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Dokumen yang Diperlukan Calon Jemaah Haji 2020 untuk Tarik Kembali Setoran Pelunasan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved