Tanggapan Refly Harun soal Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo atas Pemblokiran Internet di Papua
Jika akses internet diperlambat atau bahkan diputus oleh pemerintah, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga terhambat.
"Walaupun kencang sekali kritik terhadap pemerintah melalui jalur YouTube dan media sosial lainnya yang menggunakan atau berbasis pada internet."
"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pikiran pemerintah atau siapa pun yang berkuasa yang menguasai akses internet."
"Yang bisa membuka, menutup, memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan kritis," paparnya.
Refly juga mengingatkan, agar masyarakat yang mendapatkan akses internet bersikap bijak dan bertanggungjawab dalam menggunakannya.
"Tentu juga bertanggungjawab menyampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktif walaupun kritis, karena kritis itu adalah vitamin demokrasi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.
Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo, Refly Harun Beri Pesan Ini