Jokowi Teken PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera, Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen
Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Tahap ketiga, pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal akan menjadi sasaran.
Masih mengutip dari sumber yang sama, kepesertaan di BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun atau sekira 58 tahun.
Setelah itu, dana simpanan dapat dicairkan.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Mutia Fauzia, Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji PNS hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Khusus ASN Berlaku Mulai Januari 2021
Halaman 3 dari 3