Terkini Nasional
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar
Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
• KPK Ungkap Imam Nahrawi Gunakan Dana Korupsi untuk Buka Puasa,Bangun Rumah, hingga Nonton F1
• Jubir KPK Ungkap Alasan Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi
Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 Miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 Miliar.
• Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi Mengaku Siap Menjalani Takdir
Hal ini, karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.
Jubir Presiden Sebut Jokowi dan Para Menteri Tak Mengadakan Open House Idul Fitri |
![]() |
---|
PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik di Tengah Pandemi, Simak Besaran Tarif yang Berlaku Saat Ini, |
![]() |
---|
Donald Trump Klaim Telah Miliki Bukti Bahwa Covid-19 Berasal dari Laboratorium Wuhan |
![]() |
---|
Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatannya Sebagai Komisioner KPAI |
![]() |
---|
Tak Ingin Pecah Konsentrasi Jokowi, Belva Devara Putuskan Mundur dari Staf Khusus Presiden |
![]() |
---|