Penerimaan Mahasiswa Baru

Pedoman Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 pada Kondisi New Normal, Berikut Penjelasannya

Simak kebijakan baru UTBK-SBMPTN 2020 yang akan dilaksanakan pada saat Kondisi Normal Baru (New Normal).

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah peserta saat mengikuti ujian tulis berbasis komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/5/2018). Ujian SBMPTN 2018 Panlok 30 Jakarta (wilayah Jakarta, Depok dan Tanggerang Selatan) diikuti oleh 74.927 peserta dengan metode Ujian Tulis Berbasis Cetak dan Ujian Tulis Berbasis Komputer yang berlangsung pada 8,9 dan 11 Mei 2018. 

TRIBUNPALU.COM - Simak kebijakan baru UTBK-SBMPTN 2020 yang akan dilaksanakan pada saat Kondisi Normal Baru (New Normal).

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 pada kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut sesuai dengan Siaran Pers Nomor: 09/sipers/ltmpt/VI/2020 yang telah diterbitkan dan disetujui oleh Ketua LTMPT, Mohammad Nasih.

Selain itu, pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin sari Satgas Covid di masing-masing daerah.

Berdasarkan arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara, maka disampaikan beberapa kebijakan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi.

- Sesi 1: pukul 09.00 - 11.15 Waktu Setempat.

- Sesi 2: pukul 14.00 - 16.15 Waktu Setempat.

Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.

2. Tes UTBK dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni:

- Tahap 1: tanggal 5 - 14 Juli 2020.

- Tahap 2: tanggal 20 - 29 Juli 2020.

Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.

3. Peserta yang masih berada (berdomisili) di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan hal lain, akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat.

Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved