Virus Corona di Indonesia

Update Covid-19 Indonesia Rabu 22 Juli 2020: Tambah 1.882 Kasus Baru, Total Kesembuhan 50 Ribu Jiwa

Update virus corona di Indonesia Rabu (22/7/2020); tambah 1.882 kasus baru, total kesembuhan 50 ribu pasien. Sehingga terdapat 37.031 kasus aktif.

(Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Update virus corona di Indonesia Rabu (22/7/2020); tambah 1.882 kasus baru, total kesembuhan 50 ribu pasien. Sehingga terdapat 37.031 kasus aktif. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah memperbarui data pasien positif virus corona pada unggahan akun Twitter ofisial Kemenkes RI, Rabu (22/7/2020)  pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan laporan data tersebut, tercatat adanya 1.882 kasus baru.

Total kasus yang terjadi di Indonesia sebanyak 91.751 pasien positif virus corona.

Kemudian, pada hari ini ada 1.789 pasien yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien yang sembuh tercatat 50.261 orang.

Sementara untuk pasien meninggal dunia bertambah sebanyak 139 korban, sehingga total menjadi 4.459 kasus kematian.

Sehingga jika diakumulasikan, terdapat 37.031 kasus aktif atau masih menjalani perawatan.

Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, Rabu 22 Juli 2020: Tambah 3 Pasien Sembuh di Kuwait

Pemerintah tak umumkan data harian kasus Covid-19 lewat konferensi pers

Setelah Achmad Yurianto resmi meninggalkan jabatan sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kini pemerintah tak akan lagi mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 melalui konferensi pers.

Hal tersebut dikatakan oleh Wiku Adisambito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19.

Mulai Selasa (21/7/2020), berbagai penjelasan tentang perkembangan Covid-19 di Indonesia disampaikan oleh Wiku Adisambito.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (BNPB)

Dijuluki Pembawa Berita Kematian, Achmad Yurianto: Terima Kasih untuk Julukan Tersebut

"Saya mewakili Satgas Covid-19, menyampaikan perkembangan terkini," ujar Wiku Adisambito dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa sore.

Ia melanjutkan, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka aturan ini bertujuan menguatkan organisasi manajemen Covid-19.

Wiku Adisambito pun menyebutkan, pengumuman perkembangan kasus harian Covid-19 tidak lagi dipublikasikan secara paparan dalam konferensi pers.

Sebagai gantinya, informasi itu bisa dilihat di laman resmi www.covid19.go.id.

"Terjadi perubahan pengumuman kasus harian yang sebelumnya diumumkan Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto untuk selanjutnya update kasus harian bisa langsung lihat di www.covid19.go.id," tambah Wiku Adisambito.

Achmad Yurianto Tinggalkan Posisi Jubir Pemerintah untuk Covid-19, Ini Tugas Barunya

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved