Catherine Wilson Mulai Jalani Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Keket kini telah menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga keamanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengajuan rehabilitasi artis cantik Catherine Wilson alias Keket dikabulkan BNN Provinsi Jakarta.

Keket kini telah menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Hari ini kita baru saja, informasi dari teman teman narkoba bagaimana hasil asesmen yang ada sekarang ini CW alias K ini dititipkan di tempat rehabilitasi. Jadi dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2020).

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti durasi rehabilitasi yang akan dijalankan Catherine Wilson.

Nantinya, kata dia, keputusan tersebut akan diputuskan setelah berjalannya proses pengadilan.

"Keputusan berapa lama di rehabilitasi itu nanti ada pada saat keputusan daripada pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih melakukan pelengkapan berkas terhadap artis berdarah Inggris tersebut.

"Kita masih menunggu saja nanti sambil pemberkasan ini sampai dengan tuntas. Nanti kalau sudah selesai, berapa lama harus direhabilitasi tergantung daripada hakim nanti," katanya.

Beli sabu seharga Rp 3 juta

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung mengatakan artis Catherine Wilson membeli narkoba jenis sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 3 juta.

Hal itu diketahui setelah memeriksa artis cantik tersebut.

"Beli seharga Rp 3 juta," kata AKBP Sapta Marpaung kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Sapta mengatakan Catherine membeli sabu tersebut kepada seorang pengedar berinisial A yang kini menjadi buronan polisi.

Namun Catherine Wiilson mengaku tidak mengenal dengan penjual sabu tersebut.

Dia mengatakan Catherine Wilson membeli narkoba itu dengan meminta seorang sekuriti rumahnya yang berinisial J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved