Polemik Rambut Pirang Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu, Ini Aturan Penampilan ASN dan Pejabat
Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu memiliki tampilan baru, dengan gaya rambut berwarna pirang.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu memiliki tampilan baru, dengan gaya rambut berwarna pirang.
Menilik posisinya sebagai seorang wakil wali kota, cat rambut pirang Pasha Ungu dianggap tidak pantas dan kini menjadi perbincangan publik.
Rambut pirang Pasha Ungu jadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.
Dalam posting-annya itu, terlihat Pasha mengenakan pakaian PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya jadi contoh masyarakat.
• Gaya Rambut Wakil Wali Kota Palu Tuai Kontroversi, Pasha Ungu Akui Jalani Dua Peran: Apa Saya Salah?
• Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Serang, Banten Diciduk Polisi, Diduga Cabuli 15 Santri

Ada satu netizen menyebut penampilan tersebut tak pantas untuk Pasha.
"Pirang??? Ngewa nempo na pak (Pirang? Enggak pantas lihatnya pak)," kata seorang netizen.
Pasha pun lantas membalas komentar netizen tersebut dengan jawaban yang santai.
"Tong ditempo atuh (Jangan dilihat, atuh)," jawab Pasha Ungu.

Jabatan kepala daerah sendiri, termasuk Wakil Wali Kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.
Namun jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menyebut tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).
• Pilkada Sulawesi Tengah 2020, Aldi Taher Bakal Tantang Pasha Ungu, Perebutkan Posisi Wakil Gubernur
• Cerita Okie Agustina, Mendekatkan Gunawan Dwi Cahyo dengan 3 Anaknya Tidak Mudah: Kini Alhamdulillah