Sebut ''IDI Kacung WHO'' di Media Sosial, Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi oleh IDI Bali
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
TRIBUNPALU.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ke Polda Bali.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Suteja mengatakan, terkait laporan ini ia menyerahkan seluruhnya ke proses hukum yang berjalan.
"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.
• Survei di Italia Tunjukkan Angka Kasus Covid-19 Enam Kali Lipat dari Data Resmi yang Tercatat
• Kapolri Mutasi 8 Kapolda,Termasuk Sulawesi Tengah yang Punya Kapolda Baru, Ini Daftar Lengkapnya
• Kemenag Beri Paket Data Murah untuk Siswa Madrasah Hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkannya
• Dipanggil Profesor dalam Wawancara dengan Anji, Hadi Pranoto: Saya Bukan Dokter, Bukan Anggota IDI
Diberitakan sebelumnya, I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.
Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang.
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Jerinx SID ke Polisi, IDI Bali: Organisasi Kami Merasa Terhina"
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin