Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal dapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya
Program ini adalah satu di antara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, pemerintah berencana memberikan bantuan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Hal ini dilakukan sebagai satu di antara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.
"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."
"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."
"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."
"Di mana akan berlangsung untuk empat bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.
• Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Akhir Tahun 2020
• Arya Sinulingga Akui Telah dapat Restu dari Keluarga untuk Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19
Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.
Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.
Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.