Penjelasan LPDP Terkait Veronica Koman yang Diminta Kembalikan Uang Beasiswa Rp773,87 Juta
LPDP dalam keterangan tertulisnya menjelaskan alasan penjatuhan sanksi finansial kepada Veronica Koman.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia.
Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronica mencapai Rp 773,87 juta.
LPDP dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima LPDP, Veronica sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, namun belum dalam keadaan lulus dari studinya.
• Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta, Veronica Koman Tulis Surat ke Sri Mulyani
• Ilham Akbar Habibie Ungkap Alasan Dihapusnya Pengembangan Pesawat R80 dari Proyek Joko Widodo
• Gibran Rakabuming Raka: Jangan Setiap Hari Ngasih Narasi Negatif Kotak Kosong-Kotak Kosong
• Duka Cita Negara, 22 Bintang Tanda Jasa Dianugerahkan bagi Tenaga Medis yang Gugur Melawan Covid-19
"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni," jelas keterangan tertulis LPDP, Kamis (13/8/2020).
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," jelas mereka.
Di dalam keterangan tertulis tersebut lebih lanjut dijelaskan, setiap penerima beasiswa LPDP yang sudah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Hal tersebut tercantum di dalam pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian.
Selain itu, ketentuan tersebut juga ada di dalam surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia ketika melakukan pendaftaran.
"Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa," jelas LPDP.
Secara lebih rinci, LPDP menjelaskan, sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP kepada Veronica Koman diberikan pada 24 Agustus melalui Surat Keputusan Direktur Utama.
Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica Koman.
Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronika mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali dan telah menyampaikan ke kas negara sebesar Rp 64,5 juta sebagai cicilan pertama pada April 2020 lalu.
"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773,87 Juta, Ini Penjelasan LPDP"
Penulis : Mutia Fauzia