Cerita Selebriti
Soroti Penahanan Jerinx SID, Tamara Bleszynski: Sekejam Itukah Dunia Kesehatan Kita?
Artis Tamara Bleszynski menyoroti penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
TRIBUNPALU.COM - Artis Tamara Bleszynski menyoroti penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
Diketahui sebelumnya, Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini berawal dari unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Tak terima dengan pernyataan tersebut IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Penahanan drummer SID, Jerinx, pun menuai sorotan dari Tamara Bleszynski.
Lewat unggahan di akun Instagramnya, Tamara Bleszynski mengatakan bahwa kejadian ini sangat memilukan.
Menurut Tamara Bleszynski, tak seharusnya IDI memenjarakan Jerinx.
Seharusnya sebagai organisasi kesehatan, IDI memberi bimbingan mental terhadap Jerinx.
Berikut unggahan lengkap Tamara Bleszynski:
"Memalukan dan sgt pilu dihati ketika sebuah organisasi kesehatan, menahan org yg justru butuh dibimbing Kesehatan Mentalnya. Enam (6) tahun penjara?? Yg bener aja. Sekejam itukah dunia kesehatan kita sekarang ini?" tulis Tamara Bleszynski di akun Instagramnya.
• Jerinx Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Nora Alexandra: Jangan Takut Aku Meninggalkanmu
• Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kacung WHO, IDI Bali Apresiasi Penindakan Polda Bali
Tanggapan IDI Bali Terkait Penahanan Jerinx
Terkait penetapan status Jerinx SID sebagai tersangka, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam, dikutip Kompas.com.
Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.
• Jerinx SID Resmi Ditahan di Mapolda Bali, Ini Pernyataan dari Polisi
Nora Alexandra Beri Dukungan untuk Jerinx
Meski sempat menolak rapid test Covid-19, Jerinx SID akhirnya menjalani tes tersebut.
Sebelum dimasukkan ke tahana di Polda Bali, Jerinx menjalani rapid test di RS Bhayangkara Denpasar.
Sang istri, Nora Alexandra membocorkan hasil rapid test Covid-19 Jerinx.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.
Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.
Sebelumnya juga Jerinx juga sempat ikut aksi menolak rapid test Covid-19 dan swab test sebagai syarat administrasi.
Saat pertama kali memenuhi panggilan Polisi, Jerinx bahkan datang ke Mapolda Bali tanpa mengenakan masker.
TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol.
Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Jerinx tak gentar sedikit pun. Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.
Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.
Satu hari mendekam di rutan Polda Bali, istri Jerinx, Nora Alexandra menuliskan curhatannya lewat akun Instagram.
Nora Alexandra menyebut dari hasil rapid test Covid-19, Jerinx dinyatakan non reaktif.
"Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu,
aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar, kamu flu, demam, batuk dll,
tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat, ketika di cek CV19, NON REAKTIF.
Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll.
Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini,
mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. you my Hero.
Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian," tulis Nora Alexandra, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
(TribunPalu.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)