SMK di Semua Zona Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka untuk Praktik, Ini Syaratnya

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di semua zona Covid-19 boleh menggelar pembelajaran praktik secara tatap muka.

Editor: Imam Saputro
ISTIMEWA
foto ilustrasi - Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulawesi Tengah telah dimulai Senin (25/3/2019) hari ini. 

TRIBUNPALU.COM - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di semua zona Covid-19 boleh menggelar pembelajaran praktik secara tatap muka.

Hal tersebut menjadi satu dari sejumlah kesepakatan yang diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Kesehatan (Menkes) beberapa waktu lalu.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diputuskan setelah melihat hasil survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud terkait dampak yang timbul akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covis-19.

Hasilnya, untuk jenjang SMK, pembelajaran praktik membutuhkan kehadiran siswa dan guru secara fisik di ruang praktikum dengan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, mengungkapkan murid SMK banyak yang sulit memahami materi melalui PJJ.

“Kami menjaring masukan dari SMK dan hasilnya banyak anak SMK yang kesulitan memahami pembelajaran."

"Kemudian timbul adanya kekhawatiran jika kondisi ini terus berlangsung, lulusan SMK menjadi tidak kompeten,” tutur Wikan saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja ke SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (11/8/2020) dilansir Kemdikbud.go.id.

Dalam aturan terbaru tersebut, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Khusus untuk SMK, pada semua zona diperbolehkan pembelajaran tatap muka, tapi hanya untuk pembelajaran praktik karena adanya kebutuhan praktikum.

Protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat dalam pembelajaran praktik tersebut.

"Realisasinya di lapangan diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas setempat dan dinas pendidikan," kata Wikan.

Wikan mengatakan, sebagai bentuk persiapan saat ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka.

6 Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

Sebelumnya diketahui, menyusul zona hijau, satuan pendidikan di daerah zona kuning kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Hal ini disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).

Keputusan menggelar pembelajaran tatap muka nantinya berada di tangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan harus disepakati bersama sekolah dan orangtua siswa.

Nadiem dalam pemaparannya mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan ini sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan, yaitu :

Pertama, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan

Antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih.

Selain itu, satuan pendidikan harus memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.

Kedua, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).

Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Keempat, satuan pendidikan diharuskan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Kelima, satuan pendidikan harus membuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :

- Yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.

- Yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.

- Yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning. oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SMK di Semua Zona Boleh Tatap Muka untuk Pelajaran Praktik dengan Protokol Kesehatan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved