Kasus Pemalsuan Ijazah, Komedian Nurul Qomar Huni Lapas Brebes dan Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Nurul Qomar berstatus terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) saat mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS)
TRIBUNPALU.COM - Komedian Nurul Qomar menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
Hukuman itu ia jalani terhitung Rabu (19/8/2020) kemarin.
Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, sekira pukul 18.15 WIB.
Anggota grup lawak Empat Sekawan itu sebelumnya berstatus terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Ia kemudian divonis bersalah dan harus menjalani hukuman di penjara selama dua tahun.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini.
Hal itu setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Andhi mengatakan, putusan penolakan permohonan kasasi sendiri turun pada 10 Agustus 2020.
"Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah. Sudah bisa dieksekusi."
• Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang , Daftar Online di www.prakerja.go.id

"Hari ini yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Brebes," kata Andhi kepada tribunpantura.com melalui saluran telepon.
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.
Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Ia mengatakan, sementara putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahu 5 bulan hukuman penjara.
"Karena kasasi ditolak. Jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.
• Viral di Jepang, Polisi di Bali Peras Turis Lewat Tilang Rp 1 Juta,Polres Jembrana Siap Pecat Pelaku
• Sejumlah Layanan Google, Termasuk Gmail, Google Drive, dan Google Meet Dilaporkan Error Hari Ini

Perjalanan Kasus Qomar