Vonis 2 Tahun Remaja NF Pembunuh Bocah, Kak Seto Beri Apresiasi karena Jauh di Bawah Ancaman hukuman

Kak Seto menilai, majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi remaja NF yang juga menjadi korban pemerkosaan.

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. 

NF ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan di bawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF 6 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

Atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari.

NF nekat membunuh APA karena terinspirasi dari film pembunuhan.

APA diketahui dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

Belakangan, NF ternyata juga merupakan korban pemerkosaan dua pamannya dan kekasihnya.

NF kini sedang hamil. Polisi sudah memproses hukum ketiga pelaku pemerkosaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kak Seto Apresiasi Vonis 2 Tahun Penjara bagi Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar"
Penulis : Walda Marison

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved