Tragedi Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Pelajar, Seorang Pembina Pramuka Divonis 1,5 Tahun

Kasus susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, DIY yang menewaskan 10 siswa mencapai babak akhir.

Editor: Imam Saputro
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor 

TRIBUNPALU. COM - Kasus susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, DIY yang menewaskan 10 siswa mencapai babak akhir.

Satu di antara terdakwa, IYA (36) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/8/2020).

Putusan terhadap terdakwa IYA tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara.

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin oleh hakim ketua, Anas Mustakim.

Menurut majelis hakim, IYA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pindana, sehingga dijatuhi hukuman pidana.

IYA dinilai telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan 10 orang meninggal dan 5 orang luka-luka, dalam insiden susur sungai yang diikuti oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman.

"Bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa dibenarkan, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf."

"Bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa sebagai orang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata majelis hakim dalam sidang putusan di PN Sleman.

Menurut majelis hakim, IYA melakukan kelalaian karena sebagai guru, pembina Pramuka, dan penanggungjawab acara.

Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan dari SMPN 1 Turi.

Kelalaian terdakwa adalah tidak menyediakan pelampung, tidak menyiapkan, tali, dan tidak menerapkan manajemen risiko.


Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus susur sungai SMP N 1 Turi dengan agenda dakwaan, Senin (15/6/2020)
Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus susur sungai SMP N 1 Turi dengan agenda dakwaan, Senin (15/6/2020) (Tribunjogja/Santo Ari)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya luka ringan.

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.

Sementara yang meringankan terdakwa adalah terdakwa merasa bersalah dan menyesal.

Terdakwa juga telah memberikan santunan pada 10 keluarga korban meninggal dunia.

"Oleh karena itu terdakwa secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya atau kealpaannya telah menyebabkan orang lain meninggal atau luka-luka, pada Pasal 360 Ayat 2 KUHP."

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu tahun enam bulan penjara," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, maka IYA tetap ditahan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.

Pihak terdakwa pun menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Penasihat hukum IYA, Oktryan Malta mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu.

Ia memiliki waktu tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan.

"Pada intinya dari tim kami masih pikir-pikir dan akan mempelajari putusannya dulu. Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,"katanya.

"Untuk semua unsur baik sekolah, kwartir, dan dinas untuk lebih memperhatikan lagi segala aspek yang melibatkan kegiatan guru dan pembina Pramuka."

"Juga aturan mainnya harus jelas. Kami harapkan dikemudian hari ada evalausi semua kegiatan ekstrakurikuler yg bersifat outdoor atau alam," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai pada Februari 2020, ada dua guru lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses persidangannya dipisah.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Satu Terdakwa Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

(Tribunjogja.com/Christi Mahatma Wardhani)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved