Pilkada 2020: Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Kemendagri
Di masa-masa pendaftaran Pilkada 2020, sejumlah calon kepala daerah diduga melanggar protokol kesehatan.
Misalnya, melalui ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

• Ditegur karena Tulis Istana Bogor Sebagai Alamat Rumah, Begini Jawaban Kaesang Pangarep
• Pelanggaran Protokol Covid-19 Jelang Pilkada Terus Terjadi, Jokowi Waspadai Klaster Pilkada
Kemudian Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Selain itu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun ikut menyoroti adanya para bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyesalkan hal tersebut.
Menurutnya, beberapa kepala daerah itu sudah diberi teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Sangat disayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan," ujar Akmal sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

"Di masa pandemi ini, mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh."
"Bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, bukan justru menjadi contoh yang buruk," tutur dia.
Berdasarkan data Kemendagri, ada 51 kepala daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri.
Mayoritas merupakan kepala daerah berstatus petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Hampir semuanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, 49 kepala daerah mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

"Rata-rata, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Akmal.
Menurut Akmal, pihaknya sedang mengkaji opsi sanksi lain selain sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diberikan jika kepala daerah itu mengulangi perbuatannya.