DKI Jakarta PSBB Total Lagi, Yunarto Wijaya Kritik Anies Baswedan: Nggak Ada yang Teriak Telat Nih?
PSBB total lagi di DKI Jakarta, Yunarto Wijaya menyampaikan kritikan untuk Gubernur Anies Baswedan melalui cuitan: nggak ada yang teriak telat nih?
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Gubernur DKI Jakarta.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies Baswedan juga menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.
Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies Baswedan.
• Soroti Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat, Nikita Mirzani: Coba Deh Pak Shalat Tahajud Dulu
Tempat hiburan akan ditutup
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkapnya.
Restoran dilarang menerima makan di tempat
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi,"
Beribadah di rumah
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies Baswedan meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.
Anies Baswedan pun melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta untuk beroperasi.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkapnya.
• Menteri Airlangga Sebut IHSG Jatuh Kamis Siang karena Kebijakan PSBB Ketat oleh Anies Baswedan
Kegiatan berkerumun dilarang
"Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak boleh dilakukan, kerumunan dilarang," jelas Anies Baswedan.
Kapasitas dan jam operasional transportasi umum
Pemprov DKI Jakarta kembali membatasi kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi umum di wilayah Jakarta.
Pembatasan tranportasi dilakukan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di wilayah Ibu Kota di tengah penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujarnya.